Aktivis Lebak Mendapat Tekanan: Kronologi Dugaan Intimidasi dan Kekerasan yang Mencederai Demokrasi

Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan publik setelah beredar dugaan tindakan intimidasi, kekerasan, hingga penculikan terhadap seorang aktivis lokal berinisial Uun (Fam Fuk Tjhong), yang dikenal aktif menyuarakan kritik terhadap kebijakan pejabat daerah. Kasus ini bermula dari sebuah percakapan WhatsApp yang berujung pada tindakan kekerasan fisik dan berkembang menjadi persoalan hukum serius yang kini ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Banten.

Kronologi Peristiwa

Berdasarkan informasi yang beredar luas sejak Sabtu, 18 Juli 2026, Koh Uun diduga mengalami tindakan kekerasan setelah sebelumnya menyampaikan kritik terhadap seorang pejabat daerah[1]. Insiden kekerasan tersebut terjadi di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, sekitar pukul 19.00 WIB[2].

Korban diduga didatangi sekelompok orang yang disebut berasal dari sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas), mengalami tindak kekerasan, kemudian dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk diminta menyampaikan permohonan maaf[2]. Kasus dugaan penyekapan dan pengeroyokan ini resmi dilaporkan pada Minggu, 19 Juli 2026, dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten[3].

Respons Ketua DPRD Kabupaten Lebak

Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr Juwita Wulandari, membeberkan kronologi versinya, menyebut persoalan bermula dari percakapan WhatsApp yang dinilai menggunakan bahasa kurang pantas dari pihak korban[4]. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak pernah berujung pada perintah kepada seseorang atau kelompok tertentu untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap siapa pun[4].

Penanganan Hukum oleh Polda Banten

Polda Banten telah menangkap satu tersangka berinisial AS dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penculikan ini, sementara sejumlah terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran penyidik[5]. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan aktif dan pihaknya berkomitmen menuntaskan proses hukum secara profesional[3].

Reaksi Elemen Masyarakat Sipil

Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari sejumlah elemen masyarakat sipil di Banten yang menilai bahwa kepastian hukum di Kabupaten Lebak mulai diabaikan oleh oknum tidak bertanggung jawab[6]. Praktik main hakim sendiri (vigilantisme) dan pemaksaan kehendak yang diarahkan untuk membungkam suara kritis pegiat sosial dikecam keras karena dianggap sebagai kemunduran besar bagi iklim demokrasi dan supremasi hukum di Banten[6].

Puncaknya, pada Kamis, 23 Juli 2026, ratusan massa dari berbagai organisasi kemasyarakatan, lembaga bantuan hukum, aktivis, dan elemen media menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Lebak[7]. Mereka menyampaikan lima tuntutan utama: mengusut tuntas dugaan perampasan kemerdekaan dan pengeroyokan terhadap Uun, memeriksa seluruh pihak terkait berdasarkan alat bukti sah, memberikan perlindungan kepada korban dan saksi dari intimidasi, menegakkan hukum tanpa intervensi, serta menjamin proses hukum berjalan profesional dan transparan[7].

Massa aksi juga mendesak Badan Kehormatan DPRD untuk segera memanggil Ketua DPRD guna memberikan klarifikasi dan melakukan pemeriksaan etik demi menjaga marwah lembaga legislatif[7].

Konteks Lebih Luas: Dinamika Aktivisme di Lebak

Kasus ini bukan insiden yang berdiri sendiri. Sejak awal tahun 2026, Aliansi Mahasiswa Lebak yang terdiri dari GMNI, HMI, HMI MPO, PMII, dan KUMALA telah menggelar aksi protes menuntut transparansi anggaran dan keberpihakan kebijakan pemerintah daerah, mengangkat isu mulai dari dugaan korupsi proyek hingga konflik agraria[8]. Dinamika ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap aktivis di Lebak terjadi dalam konteks hubungan yang kian tegang antara masyarakat sipil dan sejumlah pemangku kebijakan daerah.

Peristiwa dugaan intimidasi terhadap Uun menambah daftar panjang kekhawatiran mengenai perlindungan bagi para pegiat sosial dan kritikus kebijakan di tingkat daerah, khususnya terkait minimnya mekanisme perlindungan HAM yang memadai di wilayah Banten[9].


Komentar

Recent Posts