PPN Baru 12% di Indonesia: Apa Saja yang Terkena Dampaknya?

PPN Baru 12% di Indonesia: Apa Saja yang Terkena Dampaknya?

PPN Baru 12% di Indonesia: Apa Saja yang Terkena Dampaknya?

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi. Namun, tidak semua barang dan jasa terkena dampaknya. Berikut adalah rincian lengkap mengenai PPN baru ini.

Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12%

1. Hunian Mewah

   - Rumah, apartemen, dan kondominium dengan harga jual Rp30 miliar ke atas.

2. Kendaraan Udara

   - Private jet, helikopter, dan balon udara.

3. Kapal Pesiar dan Kendaraan Mewah

   - Kapal pesiar, yacht, dan kendaraan bermotor tertentu yang juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

4. Senjata Api

   - Senjata api, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara.

Barang dan Jasa yang Tidak Terkena Kenaikan PPN

1. Barang dan Jasa dengan Tarif PPN Tetap 11%

   - Barang dan jasa umum yang saat ini dikenakan PPN 11% tetap berlaku dengan tarif lama. Contohnya: produk kebutuhan sehari-hari seperti sampo dan sabun.

2. Barang dan Jasa Bebas PPN (PPN 0%)

   - Barang dan jasa yang mendapatkan pembebasan PPN tetap tidak berubah. Beberapa contohnya adalah:

     - Kebutuhan Pokok: Beras, jagung, kedelai, sayuran, buah-buahan, gula, hasil ternak, susu segar, ikan, dan rumput laut.

     - Layanan Esensial: Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan transportasi umum.

Stimulus dan Insentif untuk Masyarakat

Untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan PPN, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai stimulus dan insentif, antara lain:

1. Stimulus Daya Beli Masyarakat

   - Bantuan pangan berupa 10 kg beras untuk 16 juta penerima (Januari-Februari 2025).

   - Diskon listrik sebesar 50% untuk pelanggan dengan daya ≤2.200 VA selama dua bulan.

   - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK.

2. Insentif untuk UMKM

   - PPh final sebesar 0,5% diperpanjang hingga akhir 2025.

   - Bebas pajak penghasilan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

3. Dukungan untuk Karyawan dan Industri

   - Pajak penghasilan (PPh Pasal 21) untuk karyawan bergaji hingga Rp10 juta per bulan ditanggung pemerintah.

   - Subsidi bunga sebesar 5% untuk revitalisasi mesin di industri padat karya.

   - Diskon PPN hingga 100% untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar (berlaku hingga 9 Juni 2025).

Cara Menghitung PPN Baru 12%

Untuk menghitung PPN baru sebesar 12%, pemerintah telah menetapkan perhitungan sebagai berikut:

PPN = 12% x 11/12 x Harga Barang

Contoh perhitungan:

Jika harga barang adalah Rp1.200.000, maka PPN yang dikenakan adalah:

PPN = 12% x 11/12 x Rp1.200.000

PPN = 0,12 x 0,9167 x Rp1.200.000

PPN = Rp132.000

Jadi, harga barang setelah dikenakan PPN baru adalah:

Harga Baru = Harga Barang + PPN

Harga Baru = Rp1.200.000 + Rp132.000

Harga Baru = Rp1.332.000

Dengan memahami daftar barang dan jasa yang terkena dan tidak terkena kenaikan PPN, serta berbagai stimulus yang disiapkan pemerintah, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri menghadapi perubahan kebijakan pajak di tahun 2025.

Perhitungan baru untuk PPN 12% adalah 12% x 11/12 x harga barang = harga baru. Dengan perhitungan ini, diharapkan dampak kenaikan PPN dapat diminimalisir dan masyarakat dapat lebih mudah beradaptasi dengan perubahan ini.

Referensi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Drunk Text: Merayakan Literasi di Pandeglang dan Serang

How to Fix Sunset Overdrive stuck on loading Screen

Cara memperbaiki Display Capture pada Streamlabs & OBS