Gelombang penolakan terhadap penyebaran Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kembali menguat di wilayah Banten sepanjang Juli 2026. Penolakan ini bermula dari beredarnya konten video dugaan pasangan sesama jenis yang diduga oknum pejabat di Kabupaten Pandeglang, lalu berkembang menjadi gerakan sosial dan politik yang melibatkan tokoh agama, pemerintah daerah, hingga organisasi masyarakat di dua kabupaten sekaligus: Pandeglang dan Lebak.[5]
Awal Mula: Video Viral di Perumahan Giriya Puspa
Kegaduhan bermula ketika sebuah akun TikTok mengunggah video dan foto yang menampilkan kemesraan pasangan sesama jenis, yang diduga merupakan salah satu warga di Perumahan Giriya Puspa, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Pandeglang. Warga setempat merespons dengan memasang spanduk imbauan dan larangan praktik LGBT di lingkungan mereka, sementara Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi menyatakan pihaknya akan memanggil dan menelusuri pihak yang bersangkutan.[5]
Wakil Bupati Pandeglang Tegaskan Sikap Menolak
Merespons ramainya isu tersebut, Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi menegaskan sikap tegas menolak keberadaan LGBT di wilayahnya. Ia menyatakan bahwa tidak ada satu pun agama di Indonesia yang melegalkan praktik LGBT, termasuk Islam, dan menekankan bahwa hal itu bertentangan dengan sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa.[2]
Iing juga mengajak ulama, kiai, tokoh agama, dan masyarakat untuk bersinergi memberikan edukasi kepada generasi muda agar tidak terpengaruh pergaulan yang dinilai menyimpang dari norma sosial yang berlaku.[2]
Deklarasi Terbuka Relawan Pencegahan Maksiat Banten
Eskalasi penolakan berlanjut ketika Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Banten menggelar deklarasi terbuka menolak penyebaran LGBT pada Rabu, 22 Juli 2026, di halaman Kantor DPRD Kabupaten Pandeglang. Ketua RPM Banten, M. Johan Saputra, menyebut penyebaran LGBT sebagai fenomena yang dianggap merusak tatanan moral bangsa dan negara.[1]
Dalam deklarasi tersebut, RPM Banten mendesak pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur penolakan penyebaran LGBT. Mereka juga mendukung penuh Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 dan meminta fatwa tersebut disahkan menjadi undang-undang.[1]
Ulama Kharismatik Banten Turun Tangan
Momentum deklarasi ini turut dihadiri ulama kharismatik Banten, Abuya KH. Muhtadi Dimyati Cidahu, yang menyatakan sikap tegas menolak keberadaan LGBT bersama para santri dan masyarakat di lingkungan Kantor DPRD Kabupaten Pandeglang. Abuya Muhtadi mengungkapkan rasa malu atas isu LGBT yang mencuat di Pandeglang dan menegaskan bahwa masyarakat muslim setempat menolak keras fenomena tersebut.[3]
Abuya Muhtadi juga menyatakan dukungan terhadap Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang mengategorikan LGBT sebagai ancaman non-militer terhadap kedaulatan negara dan agama, serta mendesak kelompok yang dimaksud untuk meninggalkan perilaku tersebut.[3]
Penolakan Merambah ke Kabupaten Lebak
Sikap serupa tidak hanya muncul di Pandeglang. Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Lebak, Belia Hasbi Asyidiki Jayabaya, yang juga istri Bupati Lebak, menyatakan penolakan tegas terhadap perkembangan LGBT di wilayahnya pada 24 Juli 2026.[4]
Belia menilai keberadaan LGBT bertentangan dengan norma agama maupun norma sosial masyarakat, dan menekankan pentingnya peran orang tua serta pemerintah dalam mengawasi tumbuh kembang anak. TP PKK Lebak berencana berkoordinasi dengan Bupati Lebak untuk kemungkinan penyusunan regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup), menyusul desakan serupa yang muncul di Pandeglang.[4]
Dari Isu Lokal ke Wacana Regulasi Daerah
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan pola yang konsisten: apa yang awalnya berupa kontroversi lokal di satu perumahan berubah menjadi gerakan lintas kabupaten yang mendorong lahirnya regulasi formal, baik dalam bentuk Perda di Pandeglang maupun Perbup di Lebak. Keterlibatan tokoh agama, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil secara bersamaan menandakan bahwa isu ini telah bergeser dari ranah privat menjadi agenda kebijakan publik di Banten.[1][4]
Referensi
- PojokJurnal.com — "Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI", 20 Juli 2026 ↩
- TribunBanten.com — "Wabup Iing Tegaskan Tolak Keberadaan LGBT di Pandeglang: Tak Ada Agama yang Melegalkannya", 19 Juli 2026 ↩
- TangselPos.id — "Abuya Muhtadi Cidahu Nyatakan Sikap Tegas Tolak LGBT", 21 Juli 2026 ↩
- TribunBanten.com — "Belia Hasbi Jayabaya Nyatakan Sikap Menolak LGBT di Lebak, Dorong Peran Orang Tua Awasi Anak", 24 Juli 2026 ↩
- Banten TV (YouTube) — "Heboh Video Pasangan Sesama Jenis Diduga Oknum Pejabat di Pandeglang", 8 Juli 2026 ↩

Komentar
Posting Komentar
Komentar tidak boleh mengandung Sara,kata-kata kotor,porno,dan bahasa yang tidak dikenal.Dan tidak boleh Spam