Trump Melarang Bendera Pride dan Black Lives Matter: Dampaknya terhadap Komunitas
Trump Melarang Bendera Pride dan Black Lives Matter: Dampaknya terhadap Komunitas
Kebijakan 'One Flag Policy' oleh Pemerintahan Trump
Gambar 1: Gedung Departemen Luar Negeri AS dengan bendera Amerika Serikat.
Pada Januari 2025, pemerintahan Presiden Donald Trump, melalui Menteri Luar Negeri Marco Rubio, mengeluarkan kebijakan baru yang dikenal sebagai 'One Flag Policy'. Kebijakan ini menetapkan bahwa hanya bendera Amerika Serikat yang diizinkan untuk dikibarkan atau ditampilkan di semua fasilitas Departemen Luar Negeri AS, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk menunjukkan rasa hormat terhadap bendera Amerika dan menekankan nilai-nilai keadilan, kebebasan, dan demokrasi yang dianut oleh semua warga negara Amerika. New York Post
Implementasi kebijakan ini efektif segera, dengan dua pengecualian: bendera Prisoner of War/Missing in Action (POW/MIA) dan bendera Wrongful Detainees. Pegawai yang melanggar perintah ini dapat menghadapi tindakan disipliner, termasuk pemecatan atau pemindahan tugas. Newsweek]
Dampak Kebijakan terhadap Komunitas LGBTQ+ dan Gerakan Black Lives Matter

Gambar 2: Bendera Pride dan Black Lives Matter berkibar bersama.
Kebijakan 'One Flag Policy' memiliki dampak signifikan terhadap komunitas LGBTQ+ dan gerakan Black Lives Matter. Sebelumnya, bendera Pride dan Black Lives Matter telah dikibarkan di berbagai fasilitas Departemen Luar Negeri sebagai simbol dukungan terhadap keberagaman dan perjuangan melawan diskriminasi. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, simbol-simbol tersebut tidak lagi diizinkan untuk ditampilkan, yang dapat dianggap sebagai langkah mundur dalam upaya mendukung hak-hak kelompok minoritas. Fox News
Para aktivis dan pendukung hak asasi manusia menyatakan keprihatinannya bahwa larangan ini dapat mengirim pesan yang salah tentang komitmen pemerintah terhadap kesetaraan dan keadilan sosial. Mereka khawatir bahwa kebijakan ini dapat memperkuat stigma dan diskriminasi terhadap komunitas LGBTQ+ dan komunitas kulit hitam di Amerika Serikat. Jakarta Daily Indonesia
Sejarah Pengibaran Bendera Pride dan Black Lives Matter di Fasilitas Pemerintah
Gambar 3: Kedutaan Besar AS mengibarkan bendera Pride.
Pengibaran bendera Pride di fasilitas pemerintah AS dimulai pada masa pemerintahan Presiden Barack Obama, sebagai bentuk dukungan terhadap hak-hak LGBTQ+. Namun, pada tahun 2019, pemerintahan Trump pertama kali melarang pengibaran bendera tersebut di kedutaan besar AS. Kebijakan ini kemudian dibatalkan oleh pemerintahan Presiden Joe Biden pada tahun 2021, yang mengizinkan kembali pengibaran bendera Pride di fasilitas diplomatik AS. New York Post
Demikian pula, bendera Black Lives Matter telah dikibarkan di beberapa fasilitas pemerintah sebagai respons terhadap gerakan nasional yang menyerukan keadilan rasial. Larangan terbaru ini menandai perubahan signifikan dalam sikap pemerintah terhadap simbol-simbol yang mewakili perjuangan hak asasi manusia dan keadilan sosial. Fox News
Referensi
- Trump rules only the Stars and Stripes will be flown at State Department buildings around the world
- Donald Trump Bans Pride Flags at US Embassies: Report
- State Department blocks Pride, BLM flags from embassies, outposts in 'One Flag Policy'
- Trump Buat Kebijakan Satu Bendera: Hanya Bendera AS yang Boleh Berkibar, Larang Bendera LGBTQ dan BLM
- Trump administration bans Pride and BLM flags at State Department facilities
Komentar
Posting Komentar
Komentar tidak boleh mengandung Sara,kata-kata kotor,porno,dan bahasa yang tidak dikenal.Dan tidak boleh Spam