Bulūgh ad-Da‘wah: Ketika Taklīf Tidak Otomatis Jatuh pada Semua Orang
Dalam wacana populer, sering muncul klaim sederhana: semua manusia sudah terkena kewajiban iman kepada Islam, dan siapa pun yang tidak masuk Islam berarti kafir teologis yang pasti celaka. Cara bicara seperti ini terdengar tegas, tetapi dari sudut pandang ushul fiqh, ia mengabaikan satu syarat kunci yang sangat fundamental: sampainya dakwah dengan cara yang benar – bulūgh ad-da‘wah atau bulūgh ar-risālah.
Dalam tradisi ushul fiqh, taklīf – pembebanan hukum dari Allah kepada manusia – bukan sesuatu yang jatuh begitu saja kepada siapa pun tanpa syarat. Para ulama membahas dengan rinci: kapan seseorang sah disebut mukallaf, apa saja syaratnya, dan apa yang terjadi bila syarat-syarat itu tidak terpenuhi. Di sinilah konsep bulūgh ad-da‘wah menjadi sangat krusial.
Taklīf dan Mukallaf: Bukan Semua Dibebani Sama
Taklīf berarti tuntutan syariat: perintah, larangan, atau izin. Manusia yang memenuhi syarat untuk dipanggil oleh tuntutan ini disebut mukallaf. Syarat-syaratnya klasik: berakal, baligh, mampu. Anak kecil, orang gila, atau orang yang benar-benar tidak mampu menjalankan suatu perintah tidak diperlakukan sama dengan orang dewasa yang sehat akalnya.
Namun ada satu syarat lain yang sering dilupakan: sampainya hujjah. Seorang manusia baru layak diminta pertanggungjawaban penuh ketika kebenaran sudah dijelaskan kepadanya dengan cara yang memungkinkan ia memahaminya. Allah sendiri menegaskan bahwa Dia tidak akan mengazab suatu kaum sebelum mengutus kepada mereka seorang rasul. Itu berarti, dari sisi keadilan Ilahi, hukuman tidak didasarkan pada “seharusnya kamu tahu”, tetapi pada “sudah dijelaskan kepada kamu”.
Dari sinilah para ulama berbicara tentang orang-orang yang tidak sampai dakwah kepadanya, baik secara waktu maupun secara fakta. Mereka dikenal dengan istilah ahl al-fatrah, yaitu mereka yang hidup di masa atau dalam kondisi di mana risalah tidak benar-benar hadir dalam bentuk yang bisa diakses secara wajar.
Bulūgh ad-Da‘wah: Bukan Sekadar “Pernah Dengar Islam”
Pertanyaannya lalu: kapan seseorang dianggap sudah “sampai dakwah” padanya? Apakah cukup hanya karena ia pernah mendengar kata “Islam”, melihat Muslim di berita, atau lewat selewat komentar di media sosial?
Di sinilah pentingnya membedakan antara:
- Nama dan karikatur,
- dengan risalah yang benar-benar dijelaskan.
Bulūgh ad-da‘wah bukan sekadar tersentuh oleh nama Islam, tetapi menerima penjelasan yang cukup adil tentang apa itu Islam, apa inti ajarannya, dan apa konsekuensinya. Jika yang sampai adalah gambaran yang sangat distorsi – misalnya Islam dipersepsikan semata-mata sebagai ideologi kekerasan, kebencian, dan kebodohan – maka secara ushul sulit untuk mengatakan bahwa hujjah telah tegak.
Di titik ini, seseorang yang menolak karikatur Islam mungkin sebenarnya sedang menolak sesuatu yang memang layak ditolak, bukan menolak Islam yang sesungguhnya. Mengatakan bahwa ia “kafir teologis yang pasti celaka” berarti mengabaikan seluruh dimensi keadilan Ilahi dan prinsip bulūgh ad-da‘wah.
Tanpa Bulūgh ad-Da‘wah: Tidak Ada Kewajiban Iman Formal
Jika dakwah yang benar belum sampai, ada dua konsekuensi penting:
Pertama, tidak ada taklīf iman formal. Kewajiban untuk mengucap syahadat dan masuk ke barisan umat Islam sebagai identitas hukum baru jatuh ketika seseorang benar-benar telah mengenal Islam secara sahih. Sebelum itu, yang mungkin ada hanyalah kewajiban mencari kebenaran secara umum – yang merupakan bagian dari fitrah dan akal – tetapi bukan kewajiban spesifik untuk memeluk Islam sebagai sistem formal.
Kedua, tidak otomatis “kafir” dalam makna teologis final. Istilah kafir dalam fikih sering dipakai secara administratif: untuk membedakan wilayah hukum antara Muslim dan non-Muslim dalam urusan pernikahan, warisan, dan sebagainya. Tetapi ini berbeda dari klaim bahwa seseorang pasti berada dalam posisi penolakan sadar terhadap kebenaran setelah hujjah tegak. Orang yang belum tersentuh dakwah yang sahih, atau hanya tersentuh propaganda hitam, tidak bisa begitu saja dimasukkan ke dalam kotak yang sama dengan orang yang menolak secara sengaja setelah ia paham.
Dalam kerangka ini, Allah yang Maha Adil akan memutuskan nasib mereka dengan cara yang sesuai dengan ilmu dan hikmah-Nya. Tugas kita bukan memonopoli vonis, tetapi memperbaiki cara menyampaikan kebenaran.
Dakwah yang Cacat = Hujjah yang Belum Tegak
Kalimat “kalau dakwahnya tidak benar, berarti cacat dakwahnya” punya konsekuensi berat. Karena jika dakwah cacat, maka:
- Hujjah yang sampai kepada manusia pun cacat.
- Taklīf yang lahir darinya pun cacat.
- Dan vonis teologis yang dibangun di atasnya ikut bermasalah.
Dakwah yang kasar, penuh caci maki, atau lebih sibuk menghina daripada menjelaskan, pada hakikatnya menghalangi bulūgh ad-da‘wah. Orang mungkin menjadi semakin alergi terhadap Islam bukan karena menolak kebenaran, tetapi karena cara penyampaiannya memicu penolakan emosional yang wajar.
Di titik ini, seharusnya kritik tidak diarahkan kepada objek dakwah (“kenapa mereka tidak beriman?”), tetapi kepada para da‘i yang gagal menjalankan amanah dakwah dengan ilmu, hikmah, dan akhlak. Jika kita mengabaikan aspek ini, lalu mengklaim bahwa seluruh dunia sudah terkena taklīf iman penuh dan siap divonis, kita sebenarnya sedang menuduh Allah sebagai Zat yang menghukum tanpa hujjah yang layak – sesuatu yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tauhid dan keadilan-Nya.
Ushul Fiqh: Ilmu yang Kita Kubur, Padahal Di Situ Kuncinya
Menariknya, pembahasan semacam ini bukanlah ide liberal yang lahir tiba-tiba, tetapi bagian dari diskursus ushul fiqh dan ‘ilm al-kalām klasik: siapa yang mukallaf, apa syarat tegaknya hujjah, bagaimana status ahl al-fatrah, bagaimana orang yang hanya menerima gambaran rusak tentang Islam dinilai di sisi Allah. Namun banyak dari diskursus ini menguap dari pengajaran umum, digantikan narasi sederhana yang keras, tetapi secara ilmiah tidak memadai.
Ushul fiqh mengajarkan bahwa hukum taklīfi dan wadh‘i bergantung pada sebab, syarat, dan mani‘ (penghalang). Bulūgh ad-da‘wah adalah salah satu syarat, sementara berbagai bentuk distorsi dan penghalang informasi bisa menjadi mani‘. Mengabaikan ini sama saja dengan mereduksi fikih menjadi daftar halal–haram tanpa mesin epistemik yang menggerakkannya.
Menghidupkan kembali ushul fiqh berarti:
- Mengakui bahwa tidak semua orang berada pada posisi yang sama di hadapan wahyu.
- Menyadari bahwa tanggung jawab teologis berkaitan erat dengan kualitas dan kuantitas pengetahuan yang sampai.
- Dan yang paling penting, mengembalikan dakwah kepada etos: menjelaskan kebenaran dengan adil, daripada sibuk mengumpulkan vonis.
Penutup: Mengganti Nada dari Menghukum ke Mengajak
Jika taklīf iman bersyarat pada bulūgh ad-da‘wah, maka nada teologi kita terhadap dunia seharusnya bergeser. Alih-alih memulai dari “mereka semua telah salah dan pasti binasa”, kita memulai dari:
- “Apakah kita sudah menyampaikan dengan benar?”
- “Apakah cara kita berdakwah membantu atau justru menghalangi tegaknya hujjah?”
- “Apakah kita sedang mengulangi sejarah: mengubur nuansa ushul fiqh demi retorika yang terdengar heroik tetapi rapuh?”
Mengenali bahwa ada syarat bulūgh ad-da‘wah tidak berarti melemahkan klaim kebenaran Islam. Justru sebaliknya: itu menunjukkan bahwa kita serius dengan keadilan Ilahi, serius dengan amanah dakwah, dan jujur untuk mengakui keterbatasan kita dalam menilai batin manusia satu per satu.
Pada akhirnya, Allah membebani hamba sesuai ilmu-Nya tentang apa yang benar-benar sampai kepada mereka. Tugas kita adalah memastikan bahwa ketika kita mengaku membawa dakwah, yang kita bawa benar-benar mendekati risalah, bukan sekadar bayang-bayang yang cacat.
Komentar
Posting Komentar
Komentar tidak boleh mengandung Sara,kata-kata kotor,porno,dan bahasa yang tidak dikenal.Dan tidak boleh Spam